SASARAN MUTU DAN STRATEGI PENCAPAIAN
SASARAN MUTU
Manajemen
Sasaran Mutu
Presentase staf perpustakaan yang ditugaskan untuk mengikuti program peningkatan kemampuan professional pustakawan dalam 1 (satu) tahun minimal 50%.
Strategi pencapaian sasaran mutu:
Berperan aktif mengikuti program peningkatan kemampuan profesional pustakawan Mengajukan usulan anggaran khusus untuk program peningkatan kemampuan profesional staf perpustakaan.
Wakil Manajemen Mutu (WMM)
Sasaran mutu:
Rerata tingkat kepuasan pengguna terhadap pengelolaan perpustakaan minimal 3 (tiga) pada skala 1- 5.
Strategi pencapaian sasaran mutu:
Menyebarkan kuesioner kepuasan pengguna terhadap pengelolaan perpustakaan setiap setahun sekali kepada masing-masing sub unit pelayanan pengguna.
Sub Unit Pengembangan Koleksi
Sasaran mutu:
Persentase usulan buku baru yang dapat dipenuhi minimal 70%.
Strategi pencapaian sasaran mutu:
- Memastikan Sub Unit Pengembangan Koleksi mempunyai informasi usulan buku baru yang sesuai dengan disiplin ilmu dari masing-masing jurusan.
- Memastikan usulan buku baru masih beredar dipasaran, dengan cara survai ke toko buku, penerbit dan lain-lain.
Sub Unit Pengolahan Koleksi
Sasaran mutu:
Rerata waktu pengolahan buku perhari minimal 12 eksemplar
Strategi pencapaian sasaran mutu:
- Staf Unit Pengolahan Koleksi menguasai DDC (Dewey Decimal Clasification).
- Automasi perpustakaan yang ditunjang dengan sarana prasarana dan Teknologi Informasi (TI) yang memadai.
- Memastikan kelengkapan buku tersedia dan dapat digunakan.
Sub Unit Pelayanan
Sasaran Mutu
Rerata waktu proses peminjaman buku maksimal 4 (empat) menit.
Strategi pencapaian sasaran mutu:
- Memastikan sarana peminjaman buku selalu siap digunakan.
- Memastikan petugas pelayanan menguasai automasi perpustakaan dan teknolog informasi.
Sub Unit Sarana dan Prasarana
Sasaran Mutu
Rerata waktu pengukuran OPAC (Online Public Access Catalogue ) bisa digunakan setiap saat dalam 1 (satu) bulan minimal 90 %.
Strategi pencapaian sasaran mutu:
Memastikan OPAC (Online Public Access Catalogue) dalam keadaan hidup dan berfungsi dengan baik setiap hari.
Keterangan:
Sasaran mutu ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 21 Maret 2017 s/d 21 Maret 2018