Prosedur Pembayaran Denda Keterlambatan Pengambalian Buku
Diperuntukkan bagi pemustaka yang mendapatkan sanksi denda keterlambatan pengembalikan buku sesuai batas waktu yang telah ditetapkan
Bagi pemustaka yang mendapatkan sanksi denda keterlambatan pengembalikan buku sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, Pemustaka transfer uang ke rek BNI No. 6176018899 –a.n POLTEKKES KEMENKES YOGYAKARTA, hal ini berlaku mulai 17 Februari 2020.
adapun prosedurnya sebagai berikut:
- Pemustaka / anggota mengembalikan buku.
- Petugas meregistrasi transaksi dengan menscan barcode buku.
- Jika terlambat mengembalikan buku maka akan dikenakan sanksi keterlambatan pengembalian buku.
- Petugas menyampaikan nominal denda kepada pemustaka.
- Pemustaka transfer uang ke rek BNI No. 6176018899 –a.n POLTEKKES KEMENKES YOGYAKARTA.
- Pemustaka menyerahkan Bukti transfer denda dengan mengisi Form Bayar Denda Perpustakaan.
- Petugas Cek Pembayaran Denda lalu menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada pemustaka.
- Pembayaran denda selesai.
*) keterangan tambahan apabila pemustaka terdenda belum membayar denda:
- Kartu anggota tetap ditahan di Perpustakaan.
- Petugas menyampaikan surat penagihan melalui web, wa.
- Petugas menyampaikan surat ke akademik, kepala jurusan.
FORMULIR BAYAR DENDA PERPUSTAKAAN