6 Ragam Penyimpangan Karya Ilmiah
Penulis : Sapto Harmoko
Yogyakarta, library.poltekkesjogja.ac.id – Banyak pelanggaran integritas akedemik yang akhir-akhir ini kita dengar, masalah ini banyak timbul karena ketidaktahuan.
Open access merupakan kemudahan bagi setiap orang untuk akses pengetahuan sehingga pengetahuan tambah berkualitas. Adanya open access sering disalah gunakan oleh si peduplikat untuk mengcopy paste karya ilmiah orang lain, sehingga menimbulkan fenomena “Copy Paste”.
Menurut Dr Sunu Wasono mengatakan bahwa fenomena “copy-paste” menunjukkan mental instan, tidak kreatif, tidak menghargai karya orang lain, dan tidak jujur (Dewi, 2019).
Mari kita mengenal 6 Ragam Penyimpangan Karya Ilmiah yang disampaikan oleh Tim sosialisasi ANJANI RISTEKDIKTI :
1. Fabrikasi
Fabrikasi merupakan perbuatan merekayasa secara tidak sah atau memanipulasi data hasil penelitian dan/atau informasi ke dalam karya ilmiah.
“Membuat untuk menipu”
2. Falsifikasi
Falsifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 2 merupakan perbuatan memalsukan data penelitian dan/atau informasi ke dalam karya ilmiah.
“Mengubah untuk menipu”
3. Plagiat
Plagiat merupakan perbuatan:
- merujuk dan/atau mengutip frasa dan/atau kalimat yang bersifat tidak umum tanpa menyebutkan sumber karya sendiri atau orang lain dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber sesuai dengan pengacuan dan/atau pengutipan dalam tata tulis ilmiah;
- menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, data, dan/atau teori tanpa menyatakan sumber karya sendiri atau orang lain sesuai dengan pengacuan dan/atau pengutipan dalam tata tulis ilmiah;
- merumuskan dengan kalimat sendiri dari sumber kalimat, data, atau teori tanpa menyatakan sumber karya sendiri atau orang lain sesuai dengan pengacuan dan/atau pengutipan tata tulis ilmiah;
- menerjemahkan tulisan dari suatu sumber karya sendiri atau orang lain secara keseluruhan atau sebagian yang diakui sebagai karya ilmiahnya; dan/atau
- mengakui suatu karya yang dihasilkan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya.
“Menggunakan sumber acuan tanpa mengakui”
4. Kepengarangan tidak sah
Kepengarangan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 4 merupakan perbuatan: 1. menggabungkan diri secara sukarela atau dengan paksaan sebagai pengarang bersama tanpa berkonstribusi dalam karya ilmiah yang dipublikasikan; 2. menghilangkan nama seseorang yang berkontribusi dalam karya ilmiah yang dipublikasikan; dan/atau 3. menyuruh orang lain untuk membuat karya ilmiah sebagai karya ilmiahnya tanpa ada kontribusi; 4. Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa gagasan, pendapat, atau peran serta aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan dan tidak dapat dibuktikan.
“Menambah atau mengurangi nama pengarang secara tidak etis”
5. Konflik kepentingan
Konflik kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 5 merupakan perbuatan menghasilkan karya ilmiah mengikuti keinginan pihak yang memberi atau mendapat keuntungan tanpa melakukan penelitian sesuai dengan kaidah dan etika ilmiah.
“Kompromi atau penyimpangan dari netralitas”
6. Pengajuan jamak
Pengajuan jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 6 merupakan perbuatan mengajukan naskah karya ilmiah yang sama dan diterbitkan pada lebih dari satu jurnal dan/atau penerbit.
“Publikasi berulang atas satu artikel yang sama”
“Manipulasi agar jumlah artikel banyak”
Sumber :
TIM Sosialisasi ANJANI RISTEKDIKTI. 2019. ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia) Kolaborasi Nasional Meningkatkan Integritas Akademik. https://s.id/anjani-IA-2019.
Dewi, Retia Kartika. 2019. “Fenomena Dugaan Plagiat Calon Sarjana, “Copy-Paste” dan Budaya Instan”, https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/10/110400565/fenomena-dugaan-plagiat-calon-sarjana-copy-paste-dan-budaya-instan?page=all.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!